Feeds:
Tulisan
Komentar

Oleh: P. Nasoetion

(Jaringan Hijau Mandiri)

Dalam beberapa tahun belakangan ini perbincangan tentang isu Pemanasan Global’ bukan lagi monopoli para Aktivis Lingkungan, para kepala pemerintahan di berbagai negara, tapi juga sudah menjadi perbincangan yang hangat di kalangan masyarakat awam. istilah-istilah dan kalimat “Climate Change” dan “Pemanasan Global” tampaknya juga sudah mulai akrab ditelinga kita dan hampir tiap hari bisa kita temukan baik di koran, majalah, TV, internet, billboard, poster, spanduk maupun di tempat-tempat umum lainnya seperti di mall, pasar, terminal, pusat rekreasi, kantor, sekolah, dll. Mungkin kalau kita coba menanyakan hal tersebut kepada seseorang yang kebetulan kita jumpai ditengah jalan barangkali kita akan memperoleh jawaban yang lugas tentang hal tersebut, walaupun mungkin pemahaman orang tersebut tentang hal yang dimaksud hanya sepenggal-sepenggal dan kulit luarnya nya saja.

Walaupun demikian, hal tersebut setidaknya sudah mengisyaratkan dan menunjukkan kepada kita bahwa ditengah masyarakat kita saat ini, ternyata sudah ada pemahaman serta rasa keprihatinan, bahkan rasa ketakutan yang cukup mendalam tentang “hantu” yang disebut pemanasan global atau climate change, yang diyakini suatu waktu akan datang dan dapat mengancam kehidupan umat manusia di bumi. Persepsi yang demikian adalah tidak keliru bila dikaitkan dengan berbagai isyarat/tanda-tanda dan fenomena alam yang muncul akhir-akhir ini dengan silih berganti seolah tak henti menghampiri kita. Sebut saja banjir, rob, erosi pantai, intrusi air laut, kekeringan yang panjang, suhu yang sangat ekstrim yang kita rasakan sehari-hari, puting beliung, badai dahsyat, dll.

Seperti diketahui Perubahan iklim (climate change) adalah gejala naiknya suhu permukaan bumi akibat naiknya intensitas efek rumah kaca yang kemudian menyebabkan terjadinya pemanasan global. Kenaikan suhu udara ini dipicu oleh semakin tingginya kadar Gas Rumah Kaca (GRK) di atmosfer, diantaranya oleh CO2 yang banyak dihasilkan dari aktivitas manusia seperti kegiatan pembakaran bahan bakar fosil (mis: minyak, gas, batubara) yang banyak digunakan untuk industri, transportasi, rumah tangga, pembangkit, dll. Menurut para ahli, dalam waktu 70 tahun sejak tahun 1940 suhu udara rata-rata di bumi diperkirakan mengalami kenaikan sekitar 0,50 C. Pemanasan global akan mengakibatkan terjadinya perubahan iklim dan kenaikan permukaan air laut akibat mencairnya es di kutub, kemudian gelombang panas akan mengacaukan iklim dan menimbulkan badai dahsyat yang dapat memporakporandakan bangunan di berbagai kota.

Disadari atau tidak fenomena pemanasan global tersebut sebagian besar adalah akibat dari ulah aktivitas manusia di bumi yang kelewat tinggi sejalan dengan trend gaya hidup manusia modern, dimana setiap hari kita saksikan jutaan industri dan kendaran bermotor memuntahkan gas-gas polutan ke atmosfer khususnya CO2. Kondisi atmosfer kita saat ini ibaratnya seperti keranjang sampah raksasa, yang berfungsi sebagai wadah dari bermacam-macam gas yang dimuntahkan dari bumi. Kondisi ini semakin diperparah dengan semakin tingginya laju pemusnahan vegetasi/pohon oleh manusia yang ada di bumi, seperti pembalakan hutan yang seakan tiada hentinya, yang tidak diimbangi dengan upaya-upaya pemulihan dan pelestarian, sehingga diluar kemampuan alam untuk menetralisir & mendaurulang kembali gas-gas tersebut.

Dengan kondisi atmosfer kita yang demikian, Lantas hal-hal apa kiranya yang dapat kita lakukan dalam upaya mengantisipasi atau minimal memperlambat fenomena pemanasan global tersebut sehingga tidak semakin parah?

Dewasa ini bila kita perhatikan, secara perlahan namun pasti, tampaknya telah mulai tumbuh kesadaran masyarakat secara global khususnya di Negara-negara maju untuk mulai mengoreksi, kemudian mengadakan perubahan mendasar dalam semua pola pandang serta gaya hidup (Life Style) yang selama ini dipraktekkan, khususnya dalam berinteraksi dengan alam lingkungannya. Oleh karena itu, jangan heran saat ini hampir semua aktivitas ataupun kegiatan mereka, termasuk gaya hidupnya banyak yang sudah bernuansa lingkungan. Segi-segi lingkungan tampaknya hampir melekat di semua bidang dan sendi kehidupan mereka. Hampir semua kegiatan pembangunan dan aktivitas mereka juga diupayakan berorientasi lingkungan. Pola hidup mereka sudah mulai lagi berpaling ke alam (Back to Nature).

Demikian juga akhir-akhir ini telah banyak bermunculan gerakan-gerakan maupun program-program lingkungan baik yang diprakarsai oleh pemerintah, LSM, maupun masyarakat, yang pada dasarnya adalah merupakan wujud kepedulian, partisipasi dan tanggungjawab serta rasa keprihatinan yang mendalam dalam merespon perubahan lingkungan yang terjadi seperti halnya pemanasan global tersebut. Misalnya kita banyak mengenal dan mendengar istilah green consumer, green product, green building, green office (eco-office), green hospital, green campus, green market, green port, green citizen, green festival, sampai pada green lifestyle, dimana kesemuanya itu bermuara kepada adanya upaya-upaya manusia dalam melestarikan lingkungan dan penghematan sumberdaya alam sekaligus upaya-upaya untuk mengurangi pemanasan global.

Sebetulnya kita semua dapat berperan dalam upaya mengurangi pemanasan global tersebut sekecil apapun upaya yang kita lakukan. Upaya tersebut misalnya bisa dimulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, sampai Negara/pemerintah. Pada masyarakat kita misalnya sejak jaman dulu telah banyak dijumpai tradisi-tradisi ataupun kebiasaan serta pengetahuan dan budaya yang pada dasarnya sangat baik dalam pelestarian lingkungan, yang kita kenal dengan kearifan lokal (indigenous knowledge). Kearifan lokal tersebut saat ini lebih popular dengan istilah atau konsep 4 R (Recycling, Reuse, Reduce dan Repair ; / Recovery / Recuperation/Replant).

Nenek moyang kita jaman dahulu misalnya selalu memanfaatkan kembali limbah/sampah yang dihasilkan baik limbah rumahtangga maupun pertanian yang berupa bahan organik menjadi pupuk (Recycling), menggunakan kembali bahan-bahan atau alat-alat yang ada setelah dipakai (Re-Use), kemudian ada juga upaya penanaman kembali pohon-pohon yang sudah ditebang dihutan (replanting) ataupun reboisasi. Kegiatan ini disamping dapat melestarikan lingkungan, juga sekaligus dapat menghemat penggunaan sumberdaya alam (efisiensi).

Di lingkungan rumah, kita juga dapat berperan dalam mengatasi dan mengantisipasi pemanasan global tersebut dengan upaya sederhana, misalnya dengan mulai memilah sampah yang kita hasilkan sehari-hari antara sampah organik dan anorganik, penghematan air yang digunakan (mandi, cuci, minum, menyiram tanaman, cuci mobil, dll), penghematan sumber energy listrik (mis: penerangan, kulkas, TV, mesin cuci, computer, dll). Matikan lampu penerangan bila tidak digunakan terutama siang hari, gunakan kembali barang2 bekas yang masih dapat dimanfaatkan (mis: botol, plastik, dll). Upayakan membeli semua peralatan rumah tangga yang hemat energy dan ramah lingkungan (mis: kulkas, mobil, dll). Bahkan saat ini telah mulai ada trend terutama di kota-kota besar rumah-rumah yang memanfatkan sinar matahari sebagai sumber energi, terutama untuk penerangan.

Manfaatkan lahan-lahan atau pekarangan yang ada di lingkungan rumah sedapat mungkin untuk ditanami, sekecil apapun lahan yang tersedia, hiasi rumah kita dengan tanaman-tanaman di pot, bila lahan masih cukup tersedia upayakan dibuat sumur resapan ataupun biopori untuk menampung air hujan agar tidak sia-sia terbuang ke laut. Disamping itu, sumur resapan dapat berfungsi sebagai cadangan air yang dapat mengisi kembali air tanah yang sangat dibutuhkan pada saat musim kemarau panjang tiba.

Tampaknya kegiatan-kegiatan sebagaimana disebutkan diatas adalah sangat sederhana, namun bila semua rumahtangga melakukan hal yang sama katakanlah dalam suatu kota/wilayah, bahkan dalam lingkup Negara-negara di dunia, dampak dan kontribusinya sangat luar biasa bagi upaya kita dalam melestarikan lingkungan, sekaligus mengurangi Pemansan Global tersebut. Mengapa kita tidak memulainya dari sekarang?

DR. Yuswanda A. Temenggung, CES, DEA., sejak 2006 hingga saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Sebelumnya Yuswanda menempati beberapa posisi penting di BPN – RI, diantara Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan (2004 – 2006), Direktur Pengaturan Penguasaan Tanah (2001 – 2004) dan Tim Ahli Bidang Pembaruan Agraria dan Sumberdaya Alam, Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (BP-MPR-RI) dalam Sidang Tahunan 2001. Yuswanda saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) (2007 – 2011), serta aktif di berbagai organisasi profesional seperti EAROPH.

Dilahirkan di Palembang 51 tahun silam, tepatnya 22 Juni 1957, Yuswanda menyelesaikan S1 nya di Universitas Lampung pada tahun 1980, kemudian memperoleh Certificat d’Etudes Superieurs (CES) bidang Urban Land and Regional Management pada Ecole Nationale des Travaux Publics de l’Etat (ENTPE), Lyon, Perancis tahun 1989 dan Diplome d’Etude Approfondies (DEA) bidang perencanaan perkotaan pada ENPC – IFU – Universite Paris Sorbonne, Paris pada tahun 1990. Yuswanda menyelesaikan studi doktoralnya (S3) di bidang Urban Land Development and Management pada Institut Francais d’Urbanisme (IFU) – Universite Paris 8, Paris, Perancis pada tahun 1995.

Dalam wawancaranya dengan BUTARU, Yuswanda menyampaikan pemikirannya mengenai praktek penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia yang masih memerlukan banyak perbaikan, khususnya dalam kaitannya dengan aspek pertanahan. Yuswanda menyebut tanah sebagai matriks dasar dari ruang, bukan sekedar sub-sistem dari ruang, sehingga nonsense menata ruang tanpa memperhatikan matriks dasar tersebut. Selain itu, Yuswanda berbicara mengenai hubungan antara ‘use’ dan ‘right’ dalam penataan ruang, instrumen rencana tata ruang dan zoning, kaitan antara ‘cita-cita’ dan ‘realita’ dalam rencana tata ruang, serta akhirnya pentingnya penguatan peran BKTRN ke depan dalam membangun konsensus nasional yang utuh dan bulat.

Berikut cuplikan wawancaranya dengan BUTARU.

BUTARU : Bagaimana pendapat Bapak mengenai lahirnya UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang yang diberlakukan sejak setahun yang lalu, menggantikan UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang sebelumnya?

Yuswanda : UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang merupakan revisi dari UU No. 24 /1992 yang telah berusia 15 tahun, dimana telah banyak dinamika dan perubahan yang mendasar terkait dengan proses reformasi dan otonomi daerah. Saya kira sudah saatnya UU tentang Penataan Ruang muncul.

UU No. 26/2007 lebih komprehensif dibandingkan dengan UU No. 24/1992, wajar saja karena kita telah belajar dari pengalaman sebelumnya. Bagaimana proses implementasinya? Ini yang menjadi pekerjaan kita bersama.

Suatu ketika di Batam saat UU Penataan Ruang baru diundangkan, saya memberikan satu gambaran bahwa kita sudah tidak bisa main-main lagi dengan penyelenggaraan tata ruang yang ada di Indonesia, kalau kita konsisten dengan UU ini. Secara substantif, UU ini lebih komplit dibandingkan UU sebelumnya, khususnya dari sisi pengendalian. Pengendalian itu sendiri akan efektif kalau instrumennya disiapkan secara matang, yaitu : rencana tata ruang/RTR, peraturan zonasi, dst. Karena instrumen inilah yang menjadi indikator berhasil tidaknya tata ruang itu sendiri. Berangkat dari titik inilah kita perlu melihat bagaimana penyiapan instrumen-instrumen tersebut bisa lebih membumi.

BUTARU : Sesungguhnya bagaimana Bapak menggambarkan kaitan antara upaya penataan ruang dan pengelolaan lahan dewasa ini? Mengapa RTR yang telah disusun dengan baik seringkali tidak efektif dalam pelaksanaannya?

Yuswanda : Kalau kita mau gali sedalam-dalamnya, maka tanah merupakan matriks dasar dari ruang. Sedangkan, pertanahan adalah alas dasar dari penataan ruang. Jadi nonsense kalau kita mau menata ruang tanpa kita melihat konteks pertanahan, karena begitu berada pada tingkat implementasi, maka instrumen-instrumen penataan ruang tadi akan berhadapan dengan masalah-masalah pertanahan.

Saya selalu mengatakan sejak dulu bahwa instrumen penataan ruang adalah master plan. Apa maknanya master itu sendiri? Secara harfiah, ‘master‘ adalah induk dari segala induk. Inilah yang menurut saya memerlukan konsensus nasional antara berbagai sektor. Masalahnya, instrumen penataan ruang (RTR, peraturan zonasi, dsb), tidak akan efektif kalau semua sektor tidak ambil bagian dalam proses penyiapannya dan tidak merasa memiliki terhadap instrumen-instrumen tadi.

Silakan semua pihak yang terkait dengan penataan ruang, baik itu pemerintah maupun masyarakat maupun dunia usaha, saling berdebat. Namun, sekali kita sepakati instrumen tersebut dalam bentuk RTR (baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, hingga kota), maka kita semua harus konsisten. Artinya tidak ada (rencana) yang lain dalam upaya perwujudannya.

Saya kira dari pengalaman masa lalu, kita bisa evaluasi seberapa konsisten kita telah mengimplementasikan RTR di daerah. Seringkali RTR eksis, namun beberapa sektor masih memiliki acuan lain. Silakan saja beberapa sektor itu punya rencana masing-masing, tetapi rencana-rencana tersebut harus diakomodasikan dengan baik ke dalam RTR. Nah, ini yang menurut saya perlu kita gariskan. Kalau tidak begitu, kepastian terhadap pembangunan di daerah tidak akan pernah ada. Kita tahu bahwa di banyak negara RTR bukan hanya dijadikan instrumen pembangunan tapi juga dasar penilaian kinerja pemerintah.

Kalau di Eropa, misalnya, instrumen penataan ruang dalam bentuk master plan yang sudah disepakati merupakan wujud konkrit dari kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah setempat. Biasanya setelah akhir periode pemerintahan, wujud tata ruang sudah menggambarkan kinerja pemerintah. Hal ini yang menurut saya belum ada di Indonesia. Karena apa? Karena RTR belum menjadi milik bersama yang harus dijalankan seberapapun beratnya.

BUTARU : Dalam praktek pembangunan, seringkali muncul anggapan bahwa instrumen penataan ruang (khususnya peraturan zonasi) membatasi hak masyarakat (private property) yang sesungguhnya merupakan hak dasar yang tidak bisa diganggu-gugat (sacred, unviolated). Sementara dalam literatur disebutkan bahwa instrumen penataan ruang tersebut sesungguhnya tidak mengatur kepemilikan, namun penggunaan lahannya (regulating use, not ownership)? Bagaimana menurut Bapak?

Yuswanda : Sekarang bagaimana makna pertanahan dalam penataan ruang? Saya katakan tadi bahwasanya tanah merupakan matriks dasar dari ruang. Nonsense kita menata ruang tanpa menata tanah. Sementara ini kita masih menitikberatkan pada aspek use-nya, artinya alokasi daripada ruang itu sendiri. Namun kita sering lupa bahwa tanah tidak berada di ruang hampa, sehingga akan selalu ada kaitan antara use dengan right. Setiap jengkal tanah di Republik Indonesia sudah ada penguasaan dan pemilikannya yang terkait dengan right.

Kadang-kadang dalam kita menata ruang, porsi terhadap right tersebut kurang kita perhatikan, sehingga pada tingkat implementasi akan sangat berpengaruh. Kalau bahasa enaknya, “ini tanah sopo kok dibuat begitu?”. Harus ada keseimbangan antara penataan use dalam bentuk alokasi peruntukan dan pemanfaatan dengan penataan right-nya dalam bentuk penguasaannya.

Permasalahannya sekarang bagaimana kita mengalokasikan peruntukan, dan pemanfaatan ruang agar selaras dengan penguasaan dan pemilikan tanah. Saya dapat katakan setelah dievaluasi bahwa salah satu kekurangberhasilan instrumen penataan ruang (dalam bentuk tata ruang) adalah karena kita kurang mendalami masalah right-nya.

BUTARU : Apakah masih relevan kita membuat instrumen penataan ruang dalam bentuk RTR, master plan dan sebagainya? Apakah RTR masih bisa dijadikan justifikasi terhadap ‘kepentingan publik’?

Yuswanda : Saya katakan sangat relevan karena ketentuan perundang-undangan kita mengamanatkan itu. Kalau disebutkan bahwasanya right itu adalah absolut, ya tidak juga, karena dalam konteks kenegaraan kita kepentingan-kepentingan umum merupakan prioritas. Tapi itu ada mekanismenya. Point saya adalah kalau kita menyiapkan instrumen-instrumen penataan ruang dalam bentuk RTR (mulai dari tingkat nasional sampai ke tingkat detailnya), pertimbangan terhadap use dan right harus seimbang.

Selain itu, kita harus menyadari bahwa Republik Indonesia memiliki luas 190,2 juta hektar, dimana secara nasional penguasaan tanah terbesar berada di tangan pemerintah. Dari segi kuantitas dapat dikatakan bahwa penggunaan ruang terbesar adalah kawasan hutan yang angkanya perlu disepakati secara nasional mengacu pada UU No. 41/1999 mengenai Kehutanan.

Point saya adalah bahwa kita harus memiliki konsensus secara nasional terlebih dahulu mengenai jumlah maupun lokasi kawasan hutan. Mana yang betul-betul kita harus jaga dari segi jumlah maupun dari segi penyebarannya. Fungsi hutan ini tidak bisa kita nomor-duakan karena hutan kita merupakan paru-paru dunia. Nah sekali kita bersepakat, konsensus inilah yang harus kita lakukan selanjutnya dalam rangka penataan. Setelah konsensus nasional mengenai jumlah dan sebaran kawasan hutan tercapai, kita lanjutkan dengan konsensus di tingkat provinsi. Karena nonsense dalam kita membuat RTR tanpa adanya kejelasan ini dulu. Lalu, kalau sudah ada RTR, tidak perlu lagi ada padu-serasi hutan.

Kita pun perlu melakukan hal yang sama terhadap sektor-sektor pemanfaat ruang berskala besar, seperti pertambangan Kita harus bisa petakan dengan baik matriks ruangnya, sehingga jumlah dan lokasinya jelas.

BUTARU : Lalu bagaimana dengan masyarakat?

Yuswanda : Bilamana konsensus nasional mengenai pemanfaatan ruang skala besar telah tercapai, selanjutnya kita bicara pada tingkat lapisan masyarakat. UU 26/2007 dalam kaitan ini, mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah mengenai partisipasi masyarakat dalam penataan ruang, khususnya dalam penyiapan RTR. Apakah proses penyiapan RTR tadi sudah benar? Apakah masyarakat sebagai subjek pelaksana tata ruang itu sudah memberikan kontribusi dalam penyusunannya? Seharusnya masyarakat adalah pemilik RTR, sehingga masyarakat akan respect atau mentaatinya. Kalau masyarakat sudah respect, maka implementasi rencana tadi akan berjalan lancar. Dengan demikian tujuan awal kita menata ruang dapat tercapai secara efektif.

Secara hakiki, RTR bukan hanya harus dipahami oleh masyarakat tapi juga masyarakat harus merasa memilikinya. Sekali RTR ditetapkan dengan Perda, seharusnya masyarakat sudah aware dengan instrumen tersebut dan mereka akan merasa memiliki serta terikat dengannya. Sama halnya dengan instansi pemerintah dan dunia usaha, semua akan terikat dengan instrumen RTR, yang artinya tidak akan main-main lagi. Pada saat itu pula, maka berbagai sanksi yang strict seperti diamanatkan UU No.26/2007 dapat dijalankan dengan baik.

Tidak cukup setelah di-Perda-kan, RTR hanya kita tempel, karena tidak akan jalan. Sebaliknya jika ada rasa memiliki, masyarakat juga akan berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang. Sebagai contoh, banyak ruang taman kota, jalur hijau, dan ruang-ruang terbuka hijau (RTH) dialihfungsikan ke penggunaan lain. Mengapa, karena masyarakat sendiri tidak aware dengan ruang terbuka hijau.

Saya sangat yakin bahwa pelanggaran-pelanggaran (terhadap RTR – red) akan lahir dan akan merepotkan kita nanti, bila masyarakat tidak aware dan merasa memiliki RTR tersebut. Namun kalau masyarakat sudah paham betul bahwa RTR merupakan bagian dari perjalanan pembangunan di daerahnya, masyarakat akan menyadari menjadi bagian didalamnya dan akan mentaatinya.

Namun ada yang berbahaya berkenaan dengan penerapan sanksi menurut UU No.26/2007, yakni bilamana kita menerapkan sanksi kepada orang yang tidak paham bahwa dia bersalah. Seharusnya orang yang bersalah tahu kalau dia bersalah, layaknya hukum agama juga kan.

BUTARU : Pemerintah saat ini tidak dalam posisi untuk meregulate lahan, artinya ada mekanisme lain yang bekerja di luar kendali pemerintah. Apakah tidak sebaiknya Pemerintah hanya mengatur protected areas dan government spending saja? Apakah peraturan zonasi yang membatasi secara alamiah property right dan merupakan instrumen yang rigid akan relevan? Singkatnya, dalam waktu yang bersamaan, kita membutuhkan instrumen yang fleksibel namun juga rigid. Menurut Bapak, bagaimana keduanya dapat berjalan bersamaan?

Yuswanda : Menurut saya keliru kalau pemerintah tidak mengatur tata ruang secara komprehensif, itu harus. Tantangan bagi kita adalah bagaimana menghargai property rights. Property right memang hak masyarakat, tetapi masyarakat tidak bisa seenaknya, kita kan hidup di dalam suatu negara, tetapi di sisi lain, negara juga tidak bisa semena-mena. Selama ini yang terjadi adalah kita agak melupakan aspek property right ini, karena pengaturannya berbeda dengan yang bersifat public domain.

Jadi RTR tidak hanya mengatur masalah public. Menurut saya, RTR memang harus komprehensif, dan kita harus hati-hati dan memahami dengan baik dalam memasuki ranah property right, dan sebagainya.

Pertanyaannya sudahkah kita membuat RTR yang optimal itu sudah seoptimal mungkin di dalam proses dan produknya? Artinya apakah yang kita atur itu sudah yang terbaik? Kalau produk pengaturannya sudah terbaik, instrumen RTR akan jalan.

Selanjutnya, peraturan zonasi sangat penting. Pertanyaannya juga sama, bagaimana kita membuat peraturan zonasi tersebut? Apakah peraturan zonasi itu sudah merupakan satu konsep yang terbaik dari pilihan yg ada. Pilihan-pilihan itulah yang harusnya ditawarkan ke semua pemangku kepentingan untuk mendapatkan yang terbaik. Begitu kita pilih yang terbaik, kita semua harus sudah mengikutinya.

Jangan kita langsung mengatakan apakah relevan intervensi publik terhadap property right. Intervensi publik selalu relevan, tetapi bentuk intervensinya itu yang harus ditata. Masyarakat kita ini sangat memahami namun kadang-kadang muak (dengan perilaku Pemerintah yang semena-mena-red), jadi yang penting bukan hanya omongan, lebih penting lagi adalah contoh.

BUTARU : Jadi berat sekali ya Pak upaya penataan ruang tersebut ?

Yuswanda : Penataan ruang memang berat dan itu merupakan satu keharusan. Secara sederhana, mengapa kita perlu instrumen RTR? Jawabnya adalah karena kita punya cita-cita ke depan, tapi kita juga punya permasalahan. Jadi penataan ruang terletak diantara kenyataan dan cita-cita. Bagaimana kita berangkat dari existing situation menuju cita-cita yang kita harapkan dalam 5 tahun atau 25 tahun ke depan.

Dengan demikian penataan ruang adalah bagaimana upaya kita mewujudkan berbagai kehendak dalam timeframe tertentu. Kita harus mampu mempersempit jurang sedikit demi sedikit sehingga dalam 25 atau 10 tahun rencana dapat dicapai. Untuk itu kita harus realistis, karena kalau tidak, kita akhirnya ya begini terus. Kita hanya terobsesi pada cita-cita, karena porsinya terlampau besar.

Salah satu faktor yang membuat kita susah untuk mendekatkan cita-cita dan kenyataan adalah terkait dengan masalah tanah. Tanah bukanlah subsistem dari ruang, melainkan merupakan matriks dasar dari ruang.

Permasalahan tanah seperti saya jelaskan tadi ada 2 (dua), yaitu terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan (‘use’), yang telah banyak diakomodasikan dalam proses penataan ruang. Dapat dikatakan bahwa porsi cita-cita dalam RTR terlalu besar, sementara porsi right berupa penguasaan dan pemilikan, kadang-kadang kita tinggalkan, sementara isu right tersebut merupakan concern utama dari realisasi penataan ruang.

Berdasarkan pengalaman di negara Eropa (seperti Belanda, Jerman dan Perancis), maka peta dasar dalam penyusunan RTR adalah peta penguasaan dan pemilikan bidang lahan. Dengan demikian kita sudah bisa mengantisipasi kalau saya tarik garis ini, maka tidak hanya spidol yang berbicara, karena kita mengetahui dengan pasti seberapa banyak orang yang akan terkena dampak, serta berapa besar biaya ekonomi, maupun biaya sosialnya. Itu sangat sophisticated. Analisis yang yang mereka lakukan terhadap berbagai alternatif adalah untuk mencari trase yang paling optimal. Sementara kita seringkali kedodoran di tingkat implementasi, karena antisipasi awalnya tidak disiapkan. Singkatnya, kalau kita merencanakan sesuatu, maka matriks ruang memang harus diperhatikan.

BUTARU : Dengan rezim zoning ini kami kira bahwa peran BPN menjadi lebih besar. Bagaimana sebenarnya BPN mengantisipasi hal ini?

Yuswanda : Memang banyak hal yang perlu kita perbaiki terkait dengan property right system. Sebagai contoh, saat ini baru sekitar 46% wilayah kita yang sudah terdaftar pemilikan dan penguasaannya (legalisasi asset), terutama di kota-kota besar (bahkan ada yang sampai 90%, tapi ada juga yang baru 20-30%), dari sekitar 80 juta bidang pemilikan dan penguasaan tanah masyarakat yang ada di Indonesia.

Proses legalisasi asset tanah sendiri butuh waktu. Kemampuan BPN dalam melegalisasi asset tanah adalah sekitar 1,1 juta hektar per tahun, sehingga dibutuhkan waktu hingga 40 tahun (agar 80 juta bidang lahan memiliki kejelasan pemilikan dan penguasaannya). Namun demikian, kepala BPN saat ini sudah mencanangkan proses percepatannya sehingga legalisasi asset bisa diselesaikan dalam 16-18 tahun ke depan. Waktu 16-18 tahun menurut saya, memang sangat cepat dibandingkan 50-60 tahun, tapi dibandingkan dengan banyak negara, capaian ini masih sangat lambat.

Berbeda dengan situasi di luar negeri, di Indonesia terjadi kekosongan pengaturan (zonasi). Mengapa tanah di daerah Sudirman (Jakarta – red) sangat mahal, karena tanah tersebut bisa dibangun lebih dari 30 lantai. Pemerintah seringkali tidak aware, sementara masyarakat dan dunia usaha memanfaatkan kekosongan peraturan tersebut. Ini yang kita sebut sebagai capital gain. Dinamika yang terjadi di masyarakat biasanya lebih cepat dari peraturan zonasi yang kita miliki. Sekali kita sudah bicara peraturan zonasi, kita sudah bicara hal-hal yang sangat detail. Kita harus menyadari sejauh mana kecepatan kita dapat mengatur dan menata ruang.

BUTARU : Bagaimana dengan mekanisme BKTRN, apakah sejauh ini efektif, sebagai lembaga untuk memediasi perbedaan kepentingan-kepentingan?

Yuswanda : BKTRN saat ini sedang direvisi menjadi BKPRN. Memang seharusnya BKTRN bisa menjembatani, bisa mengkoordinasikan kepentingan antar sektor. Perubahan yang sekarang kita lakukan adalah dengan memasukkan sektor-sektor utama yang memanfaatkan ruang, antara lain kehutanan. Dengan demikian, konsensus-konsensus yang tercapai dalam BKPRN merupakan kesepakatan yang utuh dan bulat (khususnya di sektor publik), sehingga ada keterpaduan rencana sektoral dalam RTR. Kepentingan sektor dan negara dapat diakomodasi ke dalam proses penataan ruang secara keseluruhan, dan pada akhirnya, semua pihak akan merasa memiliki. Makna ‘memiliki’ adalah misi yang diemban lembaga/sektor tersebut sudah terakomodasi sehingga semua akan mengacu ke RTR.

Saya berharap bahwa BKTRN bisa menjadi keputusan akhir atau final word (dari setiap konflik pemanfaatan ruang – red) yang selama ini belum pernah terjadi, karena (berbagai konflik) selama ini hanya didiskusikan saja sehingga sulit dijadikan acuan sampai tingkat implementasi di bawah. BKTRN seharusnya bisa mengeluarkan keputusan, yang merupakan konsensus, walaupun dalam prosesnya setiap sektor memperjuangkan kepentingannya masing-masing. Begitu konsensus kita sepakati, semua harus tunduk dan wajib mengacu kesitu, dan jangan ada lagi instrumen lain yang tidak sejalan dengan konsensus yang telah disepakati. Mekanisme ini berlaku mulai dari tingkat Pemerintah hingga tingkat masyarakat.

Di akhir wawancara DR. Yuswanda Temenggung menyampaikan harapannya agar ke depan terjadi sinergi yang lebih baik antara penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan di Indonesia. “Saya berharap di kemudian hari bahwa penataan ruang menjadi instrumen pemersatu pembangunan yang prosesnya dilakukan secara demokratis” demikian pungkasnya.

Sumber :  http://bulletin.penataanruang.net/

Indomaret Jl. Rajabasa Raya (Depan Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim)

Alfa Mart Jl. Raya Hajimena (Bunderan Patung Raden Intan)Sukabumi1

Dalam upaya mengantisipasi perkembangan usaha minimarket di Kota Bandar Lampung,  Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar Lampung bersama satuan kerja terkait telah menyusun pedoman pendirian minimarket.  Melalui proses  yang cukup panjang akhirnya pedoman tersebut dapat diselesaikan dan selanjutnya ditetapkan sebagai produk hukum melalui Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 17 tahun 2009 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket di Kota Bandar Lampung.

Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota tersebut selain sebagai acuan dalam penerbitan perizinan juga dalam rangka melindungi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam menjalankan usahanya, mengingat adanya kekhawatiran dari para pemilik toko/warung tradisional terhadap berdirinya minimarket akan mematikan usaha yang dijalankannya.

Penyusunan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 17 tahun 2009 yang dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar Lampung bersama Satuan Kerja terkait telah mengacu pada ketentuan-ketentuan yang diatur baik dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern maupun Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Secara garis besar Peraturan Walikota tersebut mengatur tentang  persyaratan pembangunan minimarket, tata letak, perizinan, permodalan, waktu operasi, kewajiban dan larangan bagi serta sanksi administrasi.  Selengkapnya  dapat anda lihat pada tautan ini –> Klik Perwali BL 17/2009

Gerbang Kawasan Sentra industri KripikJika anda berkunjung ke Kota Bandar Lampung sepertinya belum lengkap kalau anda belum singgah ke Kawasan Sentra Industri Kripik yang terletak di jantung Kota Bandar Lampung tepatnya di Kelurahan Segalamider Kecamatan Kedaton dan dapat dituju melalui Jl. Teuku Umar atau melalui Jl. Imam Bonjol.  Masyarakat Kota Bandar Lampung lebih suka menyebut Kawasan Sentra Industri Kripik dengan sebutan Kripik Gang PU.Kripik Lampung_3

Kawasan Sentra Industri Kripik dari Terminal Rajabasa atau dari Stasiun Kereta Api Tanjungkarang dapat ditempuh dalam waktu kurang lebih 15 menit.  Jadi sangatlah disayangkan bila datang  ke Bandar Lampung namun belum mengunjunginya karena akses transportasi ke kawasan industri kripik tersebut sangat mudah sekali ditempuh.   Bila anda sengaja ingin menikmati hiruk pikuk Kota Bandar Lampung tanpa menggunakan kendaraan pribadi, untuk berkunjung ke kawasan industri kripik dapat dijangkau dengan menggunakan becak (yang mungkin di kota anda sudah tidak ada lagi).  Kendaraan becak biasa mangkal tepat dipintu gerbang masuk ke Kawasan Industri Kripik melalui Jl. Teuku Umar dan para abang becak selalu siap mengantarkan Anda ke kawasan industri kripik tersebut.

Kripik Bandar Lampung_2Berbagai jenis kripik yang ditawarkan kepada Anda untuk menjadi buah tangan memiliki jenis yang beragam mulai dari kripik pisang, singkong, ubi jalar, sukun, nangka dan berbagai jenis lannya.  Citra rasa yang ditawarkan pun tidak kalah dengan citra rasa kripik yang dijual di pasar swalayan mulai dari rasa gurih, asin manis, rasa keju, rasa coklat, balado dan berbagai citra rasa lainnya dengan harga yang sangat sangat terjangkau bagi kantong anda.

Kripik Bandar Lampung_1

p2020245

Selain itu, bagi anda yang memiliki profesi sebagai suplair panganan khas daerah, kripik dari pengrajin sentra industri kripik dapat dibeli dengan partai besar, namun untuk mendapatkannya perlu pemesanan terlebih dahulu pada pengrajinnya.  Bila anda penasaran silakan berkunjung ke kawasan industri kripik Bandar Lampung.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui manajemen weblog Portal Muhtadi A. Temenggung dengan email : ma_temenggung@yahoo.coid atau nomor HP.0816843907.

Keripik Lampung_7

Muhtadi A. Temenggung

Air untuk semua.Cerobong Asap Industri Begitulah yang seharusnya terjadi agar kehidupan dimuka bumi ini terus bertahan langgeng dan harmonis. Namun, ketersediaan dan pemerataan sumber daya yang merupakan kebutuhan dasar manusia itu mulai sulit dipertahankan, dengan terus bertambahnya jumlah populasi di Bumi dari waktu ke waktu. Saat ini jumlah penduduk dunia telah mencapai milyaran orang. Padahal, volume air tawar yang ada dalam siklus hidrologi-yang menguap di laut akibat pemanasan matahari hingga menjadi awan dan jatuh menjadi hujan di daratan-jumlahnya relatif tetap dan dalam jumlah sangat sedikit yaitu hanya 0,025 persen dari seluruh sumber air yang ada di Bumi. Sebagian besar air tawar tersimpan dalam bentuk es di kutub. Persoalannya bukan sekadar karena bertambahnya jumlah penduduk yang memang sulit dihindari.

Ada banyak faktor yang dibuat sendiri oleh manusia hingga mengganggu keseimbangan siklus pasokan air tawar yang bersih, aman, dan tersedia dalam jumlah yang memadai di alam ini. Praktik pemanfaatan air dengan cara dan teknologi yang tidak ramah lingkungan, serta pengelolaan yang salah telah menimbulkan bencana alam di mana-mana. Meningkatnya jumlah penduduk telah mendorong perubahan peruntukan lahan, dari areal hutan menjadi daerah permukiman dan pertanian. Ditambah dengan adanya pembakaran bahan bakar fosil untuk menggerakkan mesin perekonomian dunia, maka yang terjadi adalah penggersangan hingga penggurunan atau degradasi lahan vegetasi menjadi gurun.

Deforestasi menurut penelitian Badan Meteorologi Dunia telah meningkatkan suhu bumi 0,6 derajat Celsius dalam seabad terakhir, dan diperkirakan akan terjadi kenaikan satu hingga 3,5 derajat Celsius selama abad 21. Tingkat kenaikan ini lebih cepat dibandingkan dengan yang terjadi secara alami sejak akhir zaman es sebelum munculnya manusia sekitar 10.000 tahun lalu.

Kenaikan suhu muka Bumi yang relatif kecil ini menimbulkan dampak negatif yang sangaemisi-kendaraant besar. Lebih daripada 100 negara dan 900 juta penduduknya mengalami dampak negatif pada kehidupan sosial dan ekonominya karena lahan yang gersang. Kenaikan suhu bumi yang diperkirakan berkisar antara 1,4 hingga 5,8 derajat Celsius, yang bakal terjadi mulai dari tahun 1900 hingga tahun 2100 menurut prakiraan DWC (Dialogue on Water and Climate)-sebuah forum internasional menghimpun para pihak dari 13 badan dunia-menyebabkan es di kutub mencair. Ini akan mengakibatkan naiknya permukaan laut 9 hingga 88 sentimeter. Kenaikan itu akan menenggelamkan kawasan pantai dan pulau-pulau di berbagai belahan bumi. Hilangnya vegetasi juga telah meningkatkan pemantulan radiasi matahari kembali ke atmosfer hingga memperkecil terbentuknya awan.

Perubahan keseimbangan paparan sinar Matahari ini telah mempengaruhi iklim regional dan lebih lanjut mengurangi curah hujan di kawasan itu. Menurut data dari UNEP (Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa), daerah kering di muka Bumi ini telah mencapai 70 persen, seluas 20 persen di antaranya mengalami degradasi yang parah yang umumnya berada di Sahara Afrika.

Berkurangnya areal hutan dan tutupan vegetasi terutama di hulu telah mengurangi peresapan air ke dalam tanah, hingga ketersediaan air tawar baik di permukaan maupun di dalam tanah berkurang pada musim kemarau. Ketika hujan, air tawar yang jatuh ke bumi itu akan langsung mengalir kembali ke laut, tanpa sempat meresap ke dalam tanah. Selain itu ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi, permukaan tanah yang terbuka itu akan tererosi, maka terjadilah banjir di daerah hulu. Itulah gambaran betapa luasnya kerusakan lingkungan yang telah mengakibatkan berbagai dampak negatif yang sangat parah pada keseimbangan tata air dan kelestarian sumber daya air. Hal ini telah dirasakan oleh 1,4 juta orang yang hidup tanpa air minum yang bersih saat ini, dan mengakibatkan tujuh orang mati setiap tahunnya akibat penyakit yang muncul karena air yang tercemar oleh bakteri dan limbah.

Krisis air dunia saat ini menurut World Water Forum sudah dalam kondisi yang genting. Satu dari empat orang di dunia ini kekurangan air minum, dan satu dari tiga orang tidak mendapat sarana sanitasi yang layak. Menjelang tahun 2025 sekitar 2,7 milyar orang atau sekitar sepertiga populasi dunia akan menghadapi kekurangan air dalam tingkat yang parah. Ketersediaan air yang terbatas juga telah memicu konflik antarpenduduk yang dipisahkan oleh batas wilayah. Adanya batasan wilayah administrasi pada satu daerah aliran sungai dapat memicu konflik manakala distribusi air tidak merata dan berimbang antardaerah, antarprovinsi, hingga antarnegara.

Saat ini, lebih dari 260 sungai yang dimanfaatkan oleh dua atau lebih negara, sebagian besar tanpa aturan legal yang layak. Menurut Peter Gleick, dari Pacific Institute for Studies in Development, Environment, and Security, Amerika Serikat, konflik akibat sumber daya air lintas batas telah terjadi sekitar 5000 tahun lalu. Namun, pada masa kini catatan sejarah paling awal menunjukkan, pada tahun 1503 negara Pisa dan Florence di Eropa bertikai dan menjadikan sumber air sebagai alat militer. Ketika itu Leonardo da Vinci dan Marchievelli merencanakan membelokkan sungai Arno dari Pisa selama pertempuran itu. Kasus konflik air yang terakhir terjadi pada tahun 1999-2000 antara Namibia, Botswana, dan Zambia. Tiga negara di Afrika ini berselisih mengenai batas wilayah dan akses air di Pulau Sedudu/Kasikili yang berada di Sungai Zambezi/Chobe.

pencemaran-sungaiDalam catatan Gleick, ada 61 konflik antarnegara karena masalah air dalam kurun waktu hampir lima abad. Persengketaan sumber air itu terjadi karena berbagai masalah, antara lain akibat kontrol sumber air secara sepihak, menjadikan air sebagai alat atau target militer, politik, dan teror. Dan air menjadi sumber perselisihan dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Pasokan air tawar yang kian menipis akibat salah urus, akan besar kemungkinan memicu lebih banyak konflik dalam skala lebih besar selama abad 21 ini.

Empat prioritas Dalam seminggu Forum Ketiga Air Dunia yang berakhir, Minggu (23/3), terungkap semua persoalan tersebut dalam 160 topik pembahasan. Menurut Presiden Badan Air Dunia (World Water Council) Dr Mahmoud Abu-Zied, dalam sambutan pembukaan forum tersebut di Kyoto (16/3), pertemuan tersebut merupakan tahapan penting karena akan menetapkan rencana aksi penanganan masalah air dunia.

Ia melihat ada empat hal yang harus menjadi prioritas aksi yaitu membangun etika baru air, mengupayakan pendanaan dalam pengelolaan air, meningkatkan pengelolaannya untuk keamanan dan perdamaian dunia, dan memprioritaskan perhatian pada negara-negara berkembang yang sebagian besar masyarakatnya menghadapi krisis air dan krisis ekonomi.

Sesungguhnya kemiskinan ekonomi dan air itu bagai dua sisi dalam satu keping mata uang. Kondisi krisis ini tidak hanya mengancam pembangunan berkelanjutan, tetapi juga untuk membangun kembali stabilitas keamanan dan perdamaian dunia. “Pada langkah pertama, kita harus mencapai sasaran untuk menyediakan akses air bagi setiap orang. Karena air merupakan mesin untuk pertumbuhan ekonomi dan bila digunakan secara bijak akan memberi kontribusi yang signifikan untuk mengatasi kemiskinan,” urainya.

Abu-Zeid adalah juga Menteri Sumber Daya Air dan Irigasi Mesir. Krisis air memang merupakan fenomena global, namun banyak bangsa dan negara dalam masa transisi memiliki kemampuan untuk mengatasi masalah itu. Sebaliknya negara berkembang khususnya di Afrika, di sebagian besar di Asia, dan Amerika Selatan, menghadapi tantangan yang besar untuk memenuhi kebutuhan dasar itu. Mereka juga menghadapi milyaran masyarakat miskin yang kelaparan dan telantar. Karena itu, Abu-Zeid menekankan agar upaya yang dilakukan lebih mengutamakan masyarakat miskin di kawasan itu. Langkah yang harus dilaksanakan meliputi aplikasi konsep pengelolaan dan konservasi sumber daya air terintegrasi, memaksimalkan ketahanan pangan melalui pertanian irigasi di negara berkembang dan teknologi air yang murah, meningkatkan efektivitas bantuan untuk membangun kapasitas dan fasilitas pengelolaan air, dan mempromosikan perdamaian dan keamanan sungai lintas batas, serta kerja sama baru dalam pelayanan penyediaan air bersih.

Air merupakan katalis untuk perdamaian dan sumber keamanan dunia. Penekanannya harus diberikan terhadap mekanisme resolusi dan pencegahan konflik. Dalam hal ini harus dilakukan proteksi sumber daya air dan fasilitasnya selama konflik militer, dan penyediaan suplai air dalam keadaan darurat dan mengelola bencana alam. Ubah paradigma Upaya dalam tingkat global untuk mencegah persoalan air menjadi semakin buruk selama abad 21 ini, telah dirintis sejak Badan Air Dunia (World Water Council)-yang menjadi wadah pemikiran tentang kebijakan air internasional-menggelar forum pertemuan pertamanya di Marakesh, Maroko, enam tahun lalu. Dalam forum itu, WWC telah mengidentifikasi dengan jelas bahwa dunia kini tengah dalam kondisi krisis air.

Dalam forum kedua yang diselenggarakan tiga tahun kemudian di Hague, Belanda, WWC menyusun visi untuk mengatasi masalah tersebut. Di Kyoto, Jepang, pada forum ketiga tahun 2003, WWC menyusun rencana aksi dan menetapkan seberapa jauh dan cepat aksi itu dapat dilaksanakan. Dalam pertemuan ini akan dikeluarkan deklarasi menteri dunia. Forum ini secara langsung maupun tidak langsung telah mempengaruhi pandangan dunia pada ketersediaan air tawar dan mengangkat masalah itu pada tingkat yang lebih tinggi. Lahirnya forum ini telah memicu terjadinya revolusi biru yang mengubah paradigma dan pola tata air dan pemanfaatannya dalam skala dunia. Hal itu antara lain ditunjukkan pada komitmen negara G-7 setelah pertemuannya di Paris tahun 1998 yang akan memprioritaskan penanganan masalah air.

Komitmen ini kemudian direfleksikan pada dukungannya bagi NEPAD (New Partnership for Africa Development) pada tahun 2002. Sementara itu, masalah air pada tahun 2000 telah masuk dalam agenda di PBB sebagai bagian dari tujuan pembangunan dunia abad 21. Fokus ini kemudian lebih dipertajam pada Konferensi Air Internasional di Bonn tahun 2001 yang kemudian menghasilkan masukan bagi WSSD (World Summit for Sustainable Development) di Johannesburg, Afrika Selatan, tahun lalu. Komitmen negara-negara maju dan badan dunia ini hendaknya disambut serius terutama oleh pemerintah negara berkembang yang dituntut kesadarannya untuk melihat kenyataan bahwa masyarakatnya saat ini dalam kondisi krisis air dan memerlukan uluran tangan segera.

Sumber :  http://www.inawater.com

Jakarta – Baku mutu air tanah di Jakarta sudah dalam kondisi memprihatinkan. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta mencatat, 94 persen air tanah di Ibu Kota tidak lagi memenuhi standar baku mutu karena sudah tercemar. Faktor pencemar terbesar adalah bakteri Escherichia coli.

Kepala BPLHD DKI Jakarta Kosasih Wirahadikusumah menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI tidak punya anggaran untuk membangun jaringan sistem terpadu mengurangi pencemaran ini karena membutuhkan dana Rp 40 trilyun. Hal itu dikatakan Kosasih dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD DKI, Senin (24/3). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D Koeswadi dihadiri juga Asisten Pembangunan DKI Irzal Djamal. “Bakteri E coli ini mencemari air tanah melalui septic tank. Itu karena selama ini sistem pembuangan limbah yang dipakai masyarakat kita masih mengikuti sistem Belanda, yang sudah ada sejak zaman dulu,” kata Kosasih. Menurut dia, sistem pembuangan limbah di masyarakat yang digunakan adalah model lama, di mana setiap rumah mengelola sendiri limbahnya dalam septic tank.

Selanjutnya, papar Kosasih, kotoran itu diangkut atau disedot Dinas Kebersihan. Pada tahap akhir, limbah itu di buang atau ditampung di tempat pembuangan akhir (TPA) limbah. Dari hasil pantauan BPLHD DKI, sebagian besar septic tank dan penampungan akhir limbah tidak diberi dasar beton, melainkan langsung berupa tanah. “Yang dibeton, katanya, hanya bagian dinding sebelah-menyebelah,” jelas Kosasih. Penanganan seperti ini, lanjut nya, mengakibatkan air limbah terserap ke dalam tanah sehingga mencemari air tanah dan tersedot oleh sumur tangan atau listrik. Rp 40 trilyun Kosasih mengatakan, sejak tahun 1973 DKI sudah memikirkan pengelolaan limbah dengan model Tiwass (total integrated waste sewerage system), atau sistem pembuangan saluran air limbah.

Kompas mencatat, bulan Februari 2000 DKI telah menjajaki kemungkinan menangani air limbah rumah tangga dalam sistem terpadu. Untuk itu, DKI menjalin kerja sama dengan Pemerintah Negara Bagian New South Wales, Australia, melalui mitra swastanya. “Sejauh ini satu investor dari New South Wales, Australia, tertarik. Bahkan, antara kedua pihak telah menandatangani MoU. Tapi karena sejumlah persoalan teknis belum tuntas, kerja sama yang telah dirancang belum terwujud,” jelasnya.

Dalam sistem Tiwass, limbah buangan rumah tangga akan dialirkan melalui pipa-pipa bawah tanah dan kemudian ditampung di suatu tempat. Selanjutnya dijernihkan sehingga tidak perlu setiap rumah mempunyai septic tank sendiri seperti saat ini. “Model seperti ini membutuhkan dana besar, karena untuk membangun saluran pipa di seluruh DKI diperkirakan membutuhkan dana Rp 40 trilyun lebih,” katanya. Dana sebesar itu, tambah Kosasih, tidak mungkin diharapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kosasih melanjutkan, saat ini baru sekitar 2-4 persen pembuangan limbah di DKI dilayani melalui sistem perpipaan, yakni kawasan Setiabudi, Tebet, dan Kuningan.

Sumber :  http://www.inawater.com

Kyoto – Indeks kemiskinan air (Water Poverty Index) yang disusun Badan Air Dunia (World Water Council) dan peneliti dari Pusat Ekologi dan Hidrologi Inggris menunjukkan bahwa beberapa negara maju seperti Amerika Serikat (AS) dan Jepang masuk peringkat buruk. Sedang beberapa negara berkembang justru masuk sepuluh terbaik. Dalam peringkat itu Indonesia satu peringkat di bawah AS dan di atas Jepang.

PDAM WAY RILAUMeski demikian, kepada wartawan Kompas Yuni Ikawati di Kyoto, Kamis (20/3), Dr Caroline Sullivan dari Pusat Ekologi dan Hidrologi Inggris menambahkan, indeks tersebut saat ini kemungkinan belum memberikan gambaran sesungguhnya dan dipakai sebagai pembanding karena masih ada beberapa kekurangan data dasar. Data yang terkumpul dari 147 negara yang diperoleh dari Bank Dunia dan lembaga internasional lain, beberapa di antaranya sudah kedaluwarsa. Namun, pada tahap awal, indeks pada skala nasional ini paling tidak dapat menunjukkan prinsip dan metodologi yang digunakan.

Yang penting justru pengukuran pada skala kecil. Karena dari skala kecil ini akan tersusun indeks skala nasional yang lebih akurat. Untuk itu Sullivan membuat studi percontohan di beberapa daerah di Afrika Selatan, Tanzania, dan Sri Lanka. Saat ini Sullivan dan timnya tengah mendesiminasikan informasi dan menghubungi badan donor untuk pengembangan lebih lanjut ke berbagai negara. Indeks ini menurut rencana akan diperbarui setiap tiga tahun. Lebih lanjut dijelaskan Sullivan, dengan indeks tersebut pemerintah dapat menentukan daerah mana yang harus mendapat perhatian di sektor keairan.

Di Jakarta, misalnya, di wilayah selatan umumnya dihuni penduduk yang kaya. Mereka tidak menghadapi kesulitan mendapatkan air, termasuk untuk mengisi kolam renang pribadi. Namun, di bagian lain, terutama Jakarta Utara, terjadi kekurangan air bersih. Indeks ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk menolong masyarakat miskin mendapatkan akses air. Pemerintah harus memiliki pemahaman lebih baik bagaimana penduduk mendapat akses pada air, dan mempunyai keputusan lebih baik dalam mengalokasikan air. “Seperti Indonesia yang memiliki banyak hari hujan dan memiliki sumber air tawar, tapi mengapa banyak orang tidak mendapat air tawar yang layak? Yang jadi masalah adalah bagaimana mengelola air, membangun infrastruktur dan sistem politiknya,” urai Sullivan. Bagi perusahaan air minum, indeks ini juga membantu mengindentifikasi daerah mana yang harus mendapat perhatian. “Perusahaan jangan hanya memikirkan mana yang lebih memberi keuntungan, tapi juga masyarakat mana yang paling membutuhkan,” tambah Sullivan yang telah menemui Thames Indonesia untuk menerapkan indeks itu.

Peringkat indeks Indeks Kemiskinan Air yang disusun selama 1,5 tahun ini dikemMobil Penyedia Air Bersih PDAM Way Rilaubangkan oleh tim yang terdiri dari 31 peneliti air dari berbagai negara di dunia. Mereka menetapkan peringkat 147 negara pada indeks tersebut berdasarkan lima komponen, yaitu sumber daya air, akses, kapasitas, pemanfaatan, dan dampak lingkungan. Dalam Water Poverty Index, ada sepuluh negara terkaya sumber air tawar yaitu berturut-turut Finlandia, Kanada, Islandia, Norwegia, Guyana, Suriname, Austria, Irlandia, Swedia, dan Swiss. Sedangkan sepuluh negara termiskin air sebagian besar negara di Afrika yaitu Haiti, Nigeria, Etiopia, Eritrea, Malawi, Djibouti, Chad, Benin, Rwanda, dan Burundi. Pada indeks tersebut, Indonesia berada pada kelompok peringkat buruk karena berada pada posisi ke-33, diapit negara maju AS dan Jepang. Dalam hal ini Indonesia memiliki total indeks lebih baik dibandingkan dengan Jepang. Indonesia paling menonjol pada komponen “pemanfaatan”.

Sumber :  http://www.inawater.com

Seorang penjual siomay, Ahmad Muklis, tidak mau kalah dari rekan-rekannya dalam berkampanye. Dengan modal yang minim, calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) ini berkampanye dengan membagikan stiker gambar dirinya sambil berjualan siomay dan es kepala muda. Ia berjualan di Jalan Urip Sumoharjo Bandar Lampung. Sejak ditetapkan sebagai caleg dari PAN Ahmad aktif berkampanye sambil berjualan.

Ahmad tidak segan-segan mengatakan dirinya sebagai caleg dari PAN kepada setiap pembeli yang datang. Untuk membuat kampanyenya semakin berarti Ahmad membuat stiker gambar dirinya untuk dibagi-bagikan dengan masyarakat. Meskipun modal untuk membuat stiker itu pas-pasan.

Sambil menunggu pembeli, terkadang sarjana pendidikan ini juga berkampanye ke rumah-rumah dan menempel stiker pada setiap rumah yang telah dikunjungi. Pria dengan tiga anak itu mengaku baru kali ini menjadi caleg meski telah aktif di partai berlambang matahari tersebut itu sejak 1998. Ia termotivasi dengan sistem suara terbanyak yang diterapkan PAN.

Sistem suara terbanyak membuat peluang untuk duduk di kursi DPRD Bandar Lampung menjadi besar. Jika terpilih menjadi anggota DPRD Bandar Lampung Ahmad berjanji akan memperjuangkan para pedagang kaki lima. Di antaranya pinjaman lunak bagi pedagang kecil serta menolak penggusuran pedagang kaki lima.(DOR)

Sumber :  metrotvnews.com;  multiply.com

Tulisan Sebelumnya »