Perizinan Usaha Mikro Melalui OSS (Online Single Submission)


Geliat Usaha Mikro di Masa Pandemi Covid-19

Iklan

Kebijakan Pemerintah terhadap Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) dimasa Pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan memberikan pengaruh besar terhadap geliat perekonomian di masyarakat. Di masa Pandemi Covid-19 ini berbagai usaha rumah tangga dilakukan oleh masyarakat terutama khususnya bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja, usaha-usaha rumah tangga menjadi pilihan terbaik untuk kelangsungan perekonomian keluarga.

Dengan modal usaha kecil berkisar antara dua sampai tiga juta rupiah mereka mampu menghasilkan produk makanan atau minuman sebagai produk industri rumah tangga (home industry) yang dapat ditawarkan kepada calon konsumen. Kualitas makanan dan minuman yang diproduksi diharapkan dapat memberikan jaminan kesehatan bagi konsumen melalui SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Lembaga Online Single Submission (OSS) dengan Pemenuhan Komitmen yang dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota setempat.

Usaha Mikro atau yang lebih dikenal dengan sebutan usaha rumah tangga atau home industry memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi keluarga. Disebut sebagai Usaha Mikro dikarenakan modal usaha yang digunakan tidak lebih dari Rp.50.000.000, sedangkan untuk Usaha Kecil modal usaha yang digunakan berkisar antara Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000.

Awal Kemunculan Covid-19

Berawal dari kasus lokal, Covid-19 menyebar ke seluruh dunia silih berganti dengan cara penularan yang disebut kasus impor dari luar wilayah asal atau transmisi lokal antarpenduduk.

China tercatat sebagai negara yang pertama kali melaporkan kasus Covid-19 di dunia.  Pada pengujung tahun 2019, kantor Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di China mendapatkan laporan tentang adanya sejenis pneumonia yang penyebabnya tidak diketahui. Merujuk pada laporan WHO ke-37 tentang situasi Covid-19, 26 Februari 2020, kasus Covid-19 pertama yang dikonfirmasi di China adalah pada 8 Desember 2019 di kota Wuhan, Provinsi Hubei, China.

Penyebaran Covid-19

Kasus Covid-19 pertama di luar China dilaporkan di Thailand pada 13 Januari 2020.  Pada 29 Januari 2020 Covid-19 mencapai Timur Tengah untuk pertama kalinya saat jumlah kasus bertambah dan menyebar ke lebih banyak negara.

Perancis negara pertama di Benua Eropa mengonfirmasi 3 kasus Covid-19 tanggal 25 Januari 2020. Pada tanggal yang sama, kasus pertama juga merambah Benua Australia yang dikonfirmasi oleh Victoria Health Authorities 25 Januari 2020 dan pada tanggal 14 Februari 2020, Kementerian Kesehatan dan WHO mengumumkan bahwa Covid-19 orang asing pertama kali dikonfirmasi di Mesir, negeri yang terletak di Benua Asia dan Afrika.

Covid-19 di Indonesia

Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi kasus pertama Covid-19 di Indonesia di Istana Negara tanggal 2 Maret 2020. Dua warga negara Indonesia yang positif Covid-19 tersebut mengadakan kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia. Pada 11 Maret 2020, untuk pertama kalinya warga negara Indonesia meninggal akibat Covid-19. Korban yang meninggal di Solo adalah seorang laki-laki berusia 59 tahun, diketahui sebelumnya menghadiri seminar di kota Bogor, Jawa Barat, 25-28 Februari 2020.

Data perkembangan terakhir Covid-19 hingga tanggal 18 Agustus 2020 diketahui jumlah kasus postif sebanyak 143.043 kasus, pasien positif yang dinyatakan sembuh sebanyak 96.306 orang dan kasus kematian sebanyak 6.277 orang.

Iklan
Perizinan Usaha Mikro

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan Perizinan Berusaha. Dengan mengakses Portal Lembaga OSS (https://oss.go.id/portal/) pelaku usaha termasuk pelaku usaha rumah tangga (home industry) atau Usaha Mikro dapat memperoleh perizinan yang wajib dimiliki diantaranya 1). Nomor Induk Berusaha (NIB), 2) Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan 3). Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai penganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan untuk Izin Usaha Mikro Kecil (IUKM) merupakan Izin Usaha yang langsung berlaku efektif tanpa kewajiban untuk melakukan pemenuhan komitmen terutama untuk usaha perorangan. IUMK berfungsi sebagai izin untuk melakukan perdagangan dan melakukan produksi barang atau jasa. Dengan demikian pelaku Usaha Mikro terutama Perorangan dan bukan berbadan hukum tidak diwajibkan memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Izin Usaha Industri (IUI).

Sedangkan untuk Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Pelaku Usaha Mikro setelah mendapatkan SPP-IRT dari Lembaga OSS wajib melakukan Pemenuhan Komitmen di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota setempat dengan mengajukan Permohonan dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan diantaranya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang telah teregistrasi Dinas Lingkungan Hidup.

Terhadap layak atau tidaknya Produk yang dihasilkan, maka untuk mendapatkan SPP-IRT Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat akan melakukan pemeriksaaan terhadap proses produksi mulai bahan baku sampai dengan produk yang dihasilkan dan siap dipasarkan, kesehatan pengolah (penjamah makanan) dan cara pengemasan termasuk pelabelan yang berisi diantaranya tentang komposisi terhadap produk makanan/minuman dan masa kadaluarsa. Untuk produk dalam kemasan juga wajib mencantumkan Nomor P-IRT sebagai tanda bahwa produk makanan/minuman yang akan dijual dipasaran telah memenuhi kelayakan kesehatan.

Tanah Air-ku
Iklan
%d blogger menyukai ini: