MATERI KULIAH HUKUM LINGKUNGAN


 

Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.

Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

Apa Kata Pakar tentang Hukum Lingkungan

Prof.Siti Sundari Rangkuti,S.H.
“ Hukum Lingkungan itu menyangkut penetapan nilai-nilai yaitu nilai-nilai yang sedang berlaku dan diperlakukan dimasa mendatang. Hukum Lingkungaan disebut  juga dengan Hukum Tata Lingkungan.”

Prof.MoenadjatDanusaputro,SH
Hukum Lingkungan Modern merupakan hukum yang menetapkan ketentuan-ketentuan dan norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakannya serta kemerosotanya dan untuk menjamin kelestarian mutunya agar dapat secara langsung dan terus menerus dapat digunakan oleh generasi yang akan datang .

Hukum Lingkungan Klasik adalah merupakan Hukum yang mengatur mengenai penggunaan lingkungan semata oleh manusia yang berorientasi pada pemanfaatan lingkungan tanpa memberikan perlindungan terhadap lingkungan .

Iklan
%d blogger menyukai ini: