Perizinan Usaha Mikro Melalui OSS (Online Single Submission)


Geliat Usaha Mikro di Masa Pandemi Covid-19

Iklan

Kebijakan Pemerintah terhadap Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) dimasa Pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan memberikan pengaruh besar terhadap geliat perekonomian di masyarakat. Di masa Pandemi Covid-19 ini berbagai usaha rumah tangga dilakukan oleh masyarakat terutama khususnya bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja, usaha-usaha rumah tangga menjadi pilihan terbaik untuk kelangsungan perekonomian keluarga.

Dengan modal usaha kecil berkisar antara dua sampai tiga juta rupiah mereka mampu menghasilkan produk makanan atau minuman sebagai produk industri rumah tangga (home industry) yang dapat ditawarkan kepada calon konsumen. Kualitas makanan dan minuman yang diproduksi diharapkan dapat memberikan jaminan kesehatan bagi konsumen melalui SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Lembaga Online Single Submission (OSS) dengan Pemenuhan Komitmen yang dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota setempat.

Usaha Mikro atau yang lebih dikenal dengan sebutan usaha rumah tangga atau home industry memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi keluarga. Disebut sebagai Usaha Mikro dikarenakan modal usaha yang digunakan tidak lebih dari Rp.50.000.000, sedangkan untuk Usaha Kecil modal usaha yang digunakan berkisar antara Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000.

Awal Kemunculan Covid-19

Berawal dari kasus lokal, Covid-19 menyebar ke seluruh dunia silih berganti dengan cara penularan yang disebut kasus impor dari luar wilayah asal atau transmisi lokal antarpenduduk.

China tercatat sebagai negara yang pertama kali melaporkan kasus Covid-19 di dunia.  Pada pengujung tahun 2019, kantor Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di China mendapatkan laporan tentang adanya sejenis pneumonia yang penyebabnya tidak diketahui. Merujuk pada laporan WHO ke-37 tentang situasi Covid-19, 26 Februari 2020, kasus Covid-19 pertama yang dikonfirmasi di China adalah pada 8 Desember 2019 di kota Wuhan, Provinsi Hubei, China.

Penyebaran Covid-19

Kasus Covid-19 pertama di luar China dilaporkan di Thailand pada 13 Januari 2020.  Pada 29 Januari 2020 Covid-19 mencapai Timur Tengah untuk pertama kalinya saat jumlah kasus bertambah dan menyebar ke lebih banyak negara.

Perancis negara pertama di Benua Eropa mengonfirmasi 3 kasus Covid-19 tanggal 25 Januari 2020. Pada tanggal yang sama, kasus pertama juga merambah Benua Australia yang dikonfirmasi oleh Victoria Health Authorities 25 Januari 2020 dan pada tanggal 14 Februari 2020, Kementerian Kesehatan dan WHO mengumumkan bahwa Covid-19 orang asing pertama kali dikonfirmasi di Mesir, negeri yang terletak di Benua Asia dan Afrika.

Covid-19 di Indonesia

Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi kasus pertama Covid-19 di Indonesia di Istana Negara tanggal 2 Maret 2020. Dua warga negara Indonesia yang positif Covid-19 tersebut mengadakan kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia. Pada 11 Maret 2020, untuk pertama kalinya warga negara Indonesia meninggal akibat Covid-19. Korban yang meninggal di Solo adalah seorang laki-laki berusia 59 tahun, diketahui sebelumnya menghadiri seminar di kota Bogor, Jawa Barat, 25-28 Februari 2020.

Data perkembangan terakhir Covid-19 hingga tanggal 18 Agustus 2020 diketahui jumlah kasus postif sebanyak 143.043 kasus, pasien positif yang dinyatakan sembuh sebanyak 96.306 orang dan kasus kematian sebanyak 6.277 orang.

Iklan
Perizinan Usaha Mikro

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan Perizinan Berusaha. Dengan mengakses Portal Lembaga OSS (https://oss.go.id/portal/) pelaku usaha termasuk pelaku usaha rumah tangga (home industry) atau Usaha Mikro dapat memperoleh perizinan yang wajib dimiliki diantaranya 1). Nomor Induk Berusaha (NIB), 2) Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan 3). Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai penganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan untuk Izin Usaha Mikro Kecil (IUKM) merupakan Izin Usaha yang langsung berlaku efektif tanpa kewajiban untuk melakukan pemenuhan komitmen terutama untuk usaha perorangan. IUMK berfungsi sebagai izin untuk melakukan perdagangan dan melakukan produksi barang atau jasa. Dengan demikian pelaku Usaha Mikro terutama Perorangan dan bukan berbadan hukum tidak diwajibkan memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Izin Usaha Industri (IUI).

Sedangkan untuk Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Pelaku Usaha Mikro setelah mendapatkan SPP-IRT dari Lembaga OSS wajib melakukan Pemenuhan Komitmen di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota setempat dengan mengajukan Permohonan dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan diantaranya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang telah teregistrasi Dinas Lingkungan Hidup.

Terhadap layak atau tidaknya Produk yang dihasilkan, maka untuk mendapatkan SPP-IRT Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat akan melakukan pemeriksaaan terhadap proses produksi mulai bahan baku sampai dengan produk yang dihasilkan dan siap dipasarkan, kesehatan pengolah (penjamah makanan) dan cara pengemasan termasuk pelabelan yang berisi diantaranya tentang komposisi terhadap produk makanan/minuman dan masa kadaluarsa. Untuk produk dalam kemasan juga wajib mencantumkan Nomor P-IRT sebagai tanda bahwa produk makanan/minuman yang akan dijual dipasaran telah memenuhi kelayakan kesehatan.

Tanah Air-ku
Iklan

Teknik Lingkungan Kuliah 4 Pengolahan Air Bersih. – ppt download


Pengertian Pengolahan air adalah usaha teknis yang dilakukan untuk mengubah sifat-sifat suatu zat. Untuk memenuhi baku mutu air minum maka air baku perlu diolah terlebih dahulu. Cara pengolahan air Pengolahan lengkap, pengolahan air baku secara fisika, kimia dan biologi. Pengolahan ini biasanya dilakukan pada air baku yang berasal dari air sungai. Pengolahan tidak lengkap, pengolahan air baku dengan cara satu atau dua metode fisika, kimia atau biologi. Pengolahan ini biasanya dilakukan pada air baku yang berasal dari mata air, air tanah dangkal maupun air tanah dalam.

Sumber: Teknik Lingkungan Kuliah 4 Pengolahan Air Bersih. – ppt download

MENAPAKI GOLDEN AGE MELALUI “PAUD TUNAS CERIA” TANJUNG BINTANG, LAMPUNG SELATAN


https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.jsMemiliki putra putri yg mandiri, berwajah ceria, bahagia, berperilaku santun, berbahasa sopan, mampu melaksanakan ibadah sesuai agamanya, menyayangi teman dan mencintai lingkungan, dan alam ciptaan Tuhan tentu menjadi dambaan setiap orang tua. 

Mendidik anak Usia Dini di era digital, tentu membutuhkan waktu dan pengetahuan yg cukup. Ketika bapak dan ibu bekerja, tentu anak tidak hanya cukup didampingi oleh asisten rumah tangga, yang notabene terbiasa berinteraksi dgn benda mati.

Sekolah PAUD adalah solusi terbaik untuk membantu mengoptimalkan tumbuh kembang anak. Anak adalah buah hati aset berharga bagi ibu dan bapak, baik di dunia maupun diakherat kelak.


PAUD PERCONTOHAN TUNAS CERIA yang mendapatkan penilaian Akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anaka Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD PNF) akan membantu mewujudkan impian bapak dan ibu melalui program program kegiatan sekolah antara lain :

  1. Sholat Dhuha setiap hari, 
  2. Rohani pagi bagi non muslim, 
  3. Berkemah bersama, 
  4. Kegiatan pembelajaran yg dikemas melalui bermain, dan 
  5. Program keorangtuaan yg dilaksanakan secara rutin, 

Kesemua program kegiatan tersebut merupakan satu ekosistem yang akan membantu mewejud harapan kiata bersama. 


Dengan lingkungan yg asri dan guru-guru yang berkompetensi dan berkualifikasi Sarjana PAUD, PAUD TUNAS CERIA siap mendampingi putra putri bapak dan ibu menapaki usia emas (golden age) mereka untuk menjadi anak anak yang sehat, cerdas ceria dan berakhlak mulia. 


PAUD TUNAS CERIA, juga sebagai Laboratorium Lapangan yang berfungsi sebagai tempat bagi para Pengelola PAUD untuk mengirimkan guru-gurunya untuk melakukan magang di PAUD TUNAS CERIA, dengam program program magang yang telah tersusun berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh BAN PAUD PNF.

  • Pendaftaran Siswa Didik:  setiap hari kerja pada PAUD TUNAS CERIA dengan alamat  Jl. Satria No.3 Jatibaru, Kec. Tanjung Bintang, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
  • contact person bunda Dyah Atik 081274645444; 082175928268

PENTINGNYA INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) BAGI AKTIVITAS KEGIATAN RUMAH SAKIT


 

Rumah Sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat. 

Setiap pengelola rumah sakit berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang prima untuk para pasiennya melalui penyediaan tenaga kesehatan yang profesional dengan didukung sarana penunjang yang serba modern.

Keberadaan Rumah Sakit Swasta menjadi alternatif pilihan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama setelah diberlakukannya Jaminan Pelayanan Kesehatan melalui BPJS oleh Pemerintah. Suka tidak suka, mau tidak mau rumah sakit swasta wajib mengikutinya.

Keberadaan rumah sakit ditengah tengah masyarakat sudah barang tentu memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyakarat, bukan hanya pada upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif, promitif dan rehabilitatif juga menjadi bagian yang harus dilakukan oleh Rumah Sakit.

Pengelolaan lingkungan hidup Rumah Sakit yang merupakan upaya preventif yang wajib dilakukan oleh Pengelola Rumah Sakit sebagaimana yang diamatkan dalam Undang Undang Pemeliharaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup serta Undang Undang Kesehatan.

Limbah cair dan limbah medis rumah sakit harus mendapat perhatian yang serius dan dipastikan terkelola dengan baik, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan masyarakat utamanya masyarat sekitar, mengingat keberadaan rumah sakit juga merupakan sumber penyakit yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.

Berbagai macam teknologi memberikan kemudahan bagi pihak rumah sakit untuk mengatasi berbagai macam permasalahan lingkungan yang dapat ditimbulkannya.

Kami dari EnviroGreen Tech Indonesia siap memberikan solusi dalam penanganan limbah cair rumah sakit. Berbagai pengalaman dalam hal penanganan limbah rumah sakit telah kami lakukan dibeberapa daerah di Indonesia, diantaranya di Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Metro, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.

Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit yang dilakukan oleh EnviroGreen Tech Indonesia dilakukan melalui perencanaan sistem dan desain, pembangunan dan pengawasan serta jaminan akan keberhasilan pengolahan sesuai dengan standar baku mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Berikut ini beberapa rumah sakit yang bekerjasama dengan kami antara lain : Kota Bandar Lampung: RS.Bumi Waras, RS.Urip Sumoharjo, RSIA.Anugrah Medika, RSIA.Bunda Assyifa; Kota Metro: RS.Muhammadyah Metro, RSIA Asih; Kabupaten Lampung Selatan: RS.Airan Raya, Kota Balikpapan: RSUD. Kanujoso Tjatiwibowo dan Kota Banjarmasin : Pondok Pesantren Darul Najjah Putri, Martapura.

EnviroGreen Tech Indonesia, WA. 0812 2143 0757, HP. 0812 7941 1049.


Suasana Kota Bandar Lampung

image

Geliat investasi di Kota Bandar Lampung menunjukkan peningkatan yang cukup berarti, investasi yang signifikan disektor perhotel menunjukkan bahwa Kota Bandar Lampung merupakan daerah yang potensial dalam pertumbuhan perekonomian di Provinsi Lampung khususnya dan sebagai daerah penyangga perkembangan perekonomian di Pulau Jawa.

Pembangunan jalan tol trans sumatera,

Ditulis dari WordPress untuk Android

%d blogger menyukai ini: