Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menetapkan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko kegiatan usaha yang diperoleh berdasarkan nilai tingkat bahaya dan nilai potensi terjadinya bahaya. Penilaian terhadap risiko dilakukan terhadap
a. kesehatan;
b. keselamatan;
c. lingkungan; dan/atau
d. pemanfaatan sumber daya.
Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha. Penilaian tingkat bahaya kegiatan usaha dilakukan dengan memperhitungkan jenis kegiatan usaha, kriteria kegiatan usaha, lokasi kegiatan usaha, dan/atau keterbatasan sumber daya. Potensi terjadinya bahaya meliputi: tidak pernah terjadi, jarang terjadi, pernah terjadi atau sering terjadi.
Berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan penilaian atas potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko kegiatan usaha ditetapkan menjadi 3 (tiga) Risiko, yaitu :
a. kegiatan usaha berisiko rendah;
b. kegiatan usaha berisiko menengah; atau
c. kegiatan usaha berisiko tinggi.
Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Berisiko Rendah berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Berisiko Menengah berupa pemberian nomor induk berusaha dan sertifikat standar. Sertifikat standar sebagaimana merupakan pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya. Dalam hal sertifikat standar diperlukan untuk standardisasi produk, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi berupa pemberian: nomor induk berusaha dan izin. Izin dimaksud merupakan persetujuan Pemerintah Pusat untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan standardisasi produk, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki sertifikasi standar yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.